Syarat dan Ketentuan Layanan Pengiriman

(Terms & Conditions / TNC)

Dokumen Syarat dan Ketentuan Layanan Pengiriman ini ("TNC") mengatur hubungan kontrak antara Rayspeed Asia ("Penyedia Layanan") dan Pengirim sehubungan dengan layanan pengiriman barang dan dokumen. Dengan menggunakan layanan Penyedia Layanan, Pengirim dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi TNC ini.

Pasal 1: Definisi

  1. Penyedia Layanan adalah Rayspeed Asia, yang menyediakan jasa pengiriman barang dan dokumen.
  2. Pengirim adalah pihak yang menyerahkan barang atau dokumen kepada Penyedia Layanan untuk dikirimkan.
  3. Penerima adalah pihak yang dituju untuk menerima barang atau dokumen yang dikirim.
  4. Pengiriman atau Kiriman adalah barang atau dokumen yang diserahkan kepada Penyedia Layanan untuk dikirimkan.
  5. Nomor Resi adalah nomor unik yang diberikan oleh Penyedia Layanan untuk setiap Pengiriman sebagai identifikasi dan alat pelacakan.
  6. Bea Cukai adalah otoritas pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pemungutan pajak atau bea atas barang yang masuk atau keluar suatu negara.
  7. Force Majeure adalah keadaan luar biasa di luar kendali wajar para pihak seperti bencana alam, perang, huru-hara, tindakan pemerintah, kebijakan sarana pengangkut, atau gangguan tak terduga lainnya.

Pasal 2: Lingkup Layanan

  1. Penyedia Layanan menyediakan jasa pengiriman barang dan dokumen dari lokasi Pengirim ke lokasi Penerima yang dilayani.
  2. Layanan mencakup pengambilan barang, kepabeanan, pengangkutan, dan pengantaran.
  3. Penyedia Layanan berhak menolak Pengiriman yang melanggar hukum, berbahaya, tidak aman, atau tidak memenuhi ketentuan negara asal, tujuan, atau kebijakan sarana pengangkut.
  4. Penyedia Layanan berhak membuka dan memeriksa isi Pengiriman tanpa pemberitahuan sebelumnya demi alasan keamanan, hukum, atau regulasi.
  5. Kiriman yang ditolak, tidak dapat diterima, atau tidak dapat dikembalikan akibat regulasi negara asal, tujuan, atau sarana transportasi dapat dimusnahkan tanpa tanggung jawab.

Pasal 3: Kewajiban Pengirim

  1. Pengirim bertanggung jawab memberikan informasi Pengiriman yang lengkap dan akurat, termasuk identitas Pengirim dan Penerima, deskripsi isi, nilai barang, serta dokumen pendukung.
  2. Pengemasan Pengiriman sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengirim.
  3. Pengirim wajib memastikan Pengiriman dikemas dengan aman dan sesuai standar pengiriman.
  4. Jika Pengirim menggunakan jasa pengemasan berbayar dari Penyedia Layanan, tanggung jawab kualitas pengemasan beralih kepada Penyedia Layanan sesuai standar layanan.
  5. Pengirim menjamin bahwa isi Pengiriman tidak melanggar hukum atau mengandung barang terlarang.
  6. Pengirim bertanggung jawab atas seluruh biaya pengiriman, bea masuk, dan pajak impor apabila Penerima menolak pembayaran.
  7. Pengirim menjamin memiliki hak penuh atas Pengiriman dan bebas dari klaim pihak ketiga.
  8. Pengirim membebaskan Penyedia Layanan dari tuntutan akibat informasi tidak akurat, dokumen tidak lengkap, atau barang terlarang.

Pasal 4: Barang Terlarang dan Dibatasi

  1. Barang terlarang meliputi narkotika, senjata api, bahan peledak, bahan berbahaya, hewan hidup atau mati, media melanggar hukum, uang tunai, perhiasan bernilai tinggi tanpa asuransi, dan barang ilegal lainnya.
  2. Penyedia Layanan berhak membuka dan memeriksa Pengiriman yang dicurigai mengandung barang terlarang.
  3. Pengirim bertanggung jawab penuh atas konsekuensi hukum dan finansial dari Pengiriman barang terlarang.

Pasal 5: Harga dan Pembayaran

  1. Biaya pengiriman ditentukan berdasarkan berat aktual atau volumetrik, tujuan, dan jenis layanan.
  2. Tarif dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan.
  3. Pembayaran wajib dilakukan di muka kecuali disepakati lain secara tertulis.
  4. Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan penundaan Pengiriman atau biaya tambahan.

Pasal 6: Proses Kepabeanan

  1. Pengirim memberikan kuasa kepada Penyedia Layanan untuk mewakili dalam proses kepabeanan.
  2. Pengirim bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dokumen kepabeanan.
  3. Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan akibat pemeriksaan atau pelanggaran kepabeanan.

Pasal 7: Pelacakan dan Pengantaran

  1. Pengirim dapat melacak status Pengiriman menggunakan Nomor Resi.
  2. Pengiriman dilakukan ke alamat Penerima yang tertera.
  3. Bukti pengantaran dapat berupa dokumen fisik atau data elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  4. Permintaan bukti khusus harus disampaikan secara tertulis dan dapat dikenakan biaya tambahan.

Pasal 8: Batasan Tanggung Jawab dan Asuransi

  1. Tanggung jawab maksimal tanpa asuransi dibatasi pada nilai terendah antara nilai barang, sepuluh kali biaya pengiriman, atau Rp1.000.000.
  2. Tanggung jawab tidak mencakup kerugian tidak langsung atau konsekuensial.
  3. Penggantian dengan asuransi mengikuti ketentuan asuransi.
  4. Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab atas kerusakan akibat Force Majeure, kesalahan Pengirim, barang terlarang, atau faktor di luar kendali wajar.

Pasal 9: Keluhan dan Klaim

  1. Keluhan harus disampaikan secara tertulis paling lambat 14 hari setelah Pengiriman diterima.
  2. Klaim kehilangan atau kerusakan harus diajukan maksimal 14 hari.
  3. Klaim wajib disertai dokumen pendukung yang lengkap.
  4. Klaim diproses dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
  5. Satu Pengiriman hanya dapat diajukan satu klaim final.

Pasal 10: Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

  1. TNC ini diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia.
  2. Sengketa diselesaikan melalui musyawarah.
  3. Jika tidak tercapai, sengketa diselesaikan melalui pengadilan di Jakarta Pusat.

Pasal 11: Umum

  1. Penyedia Layanan berhak mengubah TNC sewaktu-waktu.
  2. Ketentuan lain tetap berlaku apabila sebagian dinyatakan tidak sah.
  3. TNC merupakan keseluruhan perjanjian.
  4. Pengirim memberikan izin penggunaan data untuk keperluan layanan.
  5. Pengirim menyatakan telah membaca dan menyetujui seluruh TNC.
Contact Us