SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN PENGIRIMAN

(Terms & Conditions / TNC)

Dokumen Syarat dan Ketentuan Layanan Pengiriman ini ("TNC") mengatur hubungan kontrak antara Rayspeed Asia ("Penyedia Layanan") dan Pengirim sehubungan dengan layanan pengiriman barang dan dokumen. Dengan menggunakan layanan Penyedia Layanan, Pengirim dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi TNC ini.

PASAL 1: DEFINISI

  1. Penyedia Layanan: Merujuk pada Rayspeed Asia, yang menyediakan jasa pengiriman barang dan dokumen.
  2. Pengirim: Pihak yang menyerahkan barang atau dokumen kepada Penyedia Layanan untuk dikirimkan.
  3. Penerima: Pihak yang dituju untuk menerima barang atau dokumen yang dikirim.
  4. Pengiriman/Kiriman: Barang atau dokumen yang diserahkan kepada Penyedia Layanan untuk dikirimkan.
  5. Nomor Resi: Nomor unik yang diberikan oleh Penyedia Layanan untuk setiap Pengiriman, berfungsi sebagai identifikasi dan alat pelacakan.
  6. Bea Cukai: Otoritas pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pemungutan pajak/bea atas barang yang masuk atau keluar suatu negara.
  7. Force Majeure: Keadaan luar biasa yang terjadi di luar kendali wajar pihak-pihak, seperti bencana alam, perang, huru-hara, tindakan pemerintah, kebijakan regulasi sarana pengangkut, atau gangguan tak terduga lainnya.

PASAL 2: LINGKUP LAYANAN

  1. Penyedia Layanan menyediakan jasa pengiriman barang dan dokumen dari lokasi Pengirim ke lokasi penerima yang dilayani.
  2. Layanan mencakup pengambilan barang, kepabeanan, pengangkutan, dan pengantaran
  3. Penyedia Layanan berhak menolak Pengiriman yang dianggap melanggar hukum, berbahaya, tidak aman, atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di negara asal dan tujuan, serta kebijakan sarana pengangkut
  4. Penyedia Layanan berhak membuka dan memeriksa isi Pengiriman tanpa pemberitahuan sebelumnya demi alasan keamanan, hukum, atau regulasi.
  5. Jika kiriman ditolak, tidak dapat diterima, atau tidak bisa dikembalikan dikarenakan regulasi negara asal, tujuan, atau sarana transportasi, maka bisa dimusnahkan tanpa tanggung jawab.

PASAL 3: KEWAJIBAN PENGIRIM

  1. Pengirim telah setuju dan bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai Pengiriman, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. Nama, alamat lengkap, nomor identifikasi dan nomor kontak Pengirim dan Penerima.
    2. Deskripsi isi Pengiriman secara detail.
    3. Nilai Pengiriman.
    4. Dokumen pendukung yang diperlukan di negara asal dan tujuan, serta sarana pengangkut
  2. Pengemasan Pengiriman sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengirim.
  3. Pengirim wajib memastikan Pengiriman dikemas dengan baik, aman, dan sesuai dengan sifat barang serta standar pengiriman, untuk melindunginya dari kerusakan selama proses pengiriman.
  4. Apabila Pengirim memilih dan menggunakan jasa pengemasan berbayar yang disediakan oleh Penyedia Layanan, maka tanggung jawab atas kualitas pengemasan beralih kepada Penyedia Layanan sesuai dengan standar layanan pengemasan yang diberikan. Namun, tanggung jawab atas isi Pengiriman dan informasi yang diberikan tetap berada pada Pengirim.
  5. Pengirim menjamin bahwa isi Pengiriman tidak melanggar hukum, peraturan, atau larangan yang berlaku di negara asal, transit, dan tujuan, serta sarana pengangkut termasuk namun tidak terbatas pada barang-barang berbahaya, ilegal, atau terlarang.
  6. Pengirim bertanggung jawab atas semua biaya pengiriman, bea masuk dan pajak impor di negara tujuan (apabila Penerima menolak untuk melakukan pembayaran), maka biaya tersebut, termasuk biaya penanganan, dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan Pengiriman, akan dibebankan kepada Pengirim, kecuali telah disepakati lain.
  7. Pengirim menyatakan dan menjamin bahwa ia adalah pemilik sah atau memiliki hak penuh untuk menyerahkan Pengiriman kepada Penyedia Layanan, dan Pengiriman bebas dari segala hak gadai atau klaim pihak ketiga.
  8. Pengirim membebaskan Penyedia Layanan dari tuntutan hukum akibat informasi tidak akurat, dokumen tidak lengkap, atau barang terlarang

PASAL 4: BARANG TERLARANG DAN DIBATASI

  1. Pengirim dilarang mengirimkan barang-barang berikut (namun tidak terbatas pada):
    1. Narkotika, obat-obatan terlarang, dan zat adiktif lainnya.
    2. Senjata api, amunisi, bahan peledak, dan komponennya.
    3. Bahan-bahan berbahaya (mudah terbakar, korosif, radioaktif, beracun, dll.).
    4. Hewan hidup atau mati.
    5. Barang cetakan/rekaman/media yang melanggar kesusilaan atau hukum.
    6. Uang tunai, cek, logam mulia, perhiasan, atau barang berharga tinggi lainnya yang tidak diasuransikan secara memadai.
    7. Barang ilegal lainnya sesuai hukum yang berlaku di negara asal, transit, dan tujuan.
  2. Penyedia Layanan berhak membuka dan memeriksa isi Pengiriman jika dicurigai mengandung barang terlarang atau dibatasi tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Pengirim.
  3. Pengirim bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi hukum dan finansial yang timbul dari pengiriman barang terlarang atau dibatasi.

PASAL 5: HARGA DAN PEMBAYARAN

  1. Biaya pengiriman didasarkan pada berat (aktual atau volumetrik, mana yang lebih besar), tujuan, dan jenis layanan yang dipilih.
  2. Semua tarif dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan
  3. Pembayaran wajib dilakukan di muka, kecuali disepakati lain secara tertulis dan ditandatangani oleh Pengirim dan Penyedia Layanan.
  4. Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan penundaan Pengiriman atau biaya tambahan.

PASAL 6: PROSES KEPABEANAN

  1. Pengirim memberikan kuasa kepada Penyedia Layanan atau agennya untuk bertindak sebagai perwakilan Pengirim dalam melakukan prosedur kepabeanan yang diperlukan.
  2. Pengirim bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kelengkapan dokumen kepabeanan. Segala denda, penalti, atau biaya lain yang timbul akibat ketidakakuratan atau ketidaklengkapan dokumen akan dibebankan kepada Pengirim.
  3. Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau penahanan Pengiriman oleh pabean akibat pemeriksaan, ketidaklengkapan dokumen, atau pelanggaran peraturan.

PASAL 7: PELACAKAN DAN PENGANTARAN

  1. Pengirim dapat melacak status Pengiriman menggunakan Nomor Resi melalui situs web atau sistem pelacakan Penyedia Layanan.
  2. Pengiriman akan diantar ke alamat Penerima yang tertera. Jika Penerima tidak ada, Penyedia Layanan dapat meninggalkan pemberitahuan atau mencoba pengantaran ulang sesuai kebijakan.
  3. Tanda bukti penerimaan Pengiriman dapat berupa hard copy (bukti pengiriman fisik yang ditandatangani) atau data yang terekam dalam sistem pelacakan elektronik Penyedia Layanan (seperti status "Delivered" dengan informasi penerima). Keduanya dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai bukti penerimaan Pengiriman.
  4. Permintaan khusus untuk bukti berupa foto, tanda tangan spesifik pada hard copy, atau bentuk bukti penerimaan lainnya harus disampaikan oleh Pengirim secara tertulis dan disepakati di awal (sebelum Pengiriman diserahkan kepada Penyedia Layanan) dan mungkin dikenakan biaya tambahan.

PASAL 8: BATASAN TANGGUNG JAWAB DAN ASURANSI

  1. Tanggung jawab maksimal penyedia layanan atas kehilangan atau kerusakan kiriman (tanpa asuransi) dibatasi sebesar nilai yang lebih rendah antara:
    1. Nilai barang yang dideklarasikan pada resi kiriman, atau
    2. Sepuluh (10) kali biaya pengiriman, atau
    3. Senilai Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah)

    Mana yang paling rendah, sesuai dengan UU No.38 Tahun 2009 Tentang Pos.

  2. Batasan tanggung jawab ini adalah penggantian langsung atas nilai barang, dan tidak mencakup kerugian tidak langsung, insidental, atau konsekuensial dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan, kehilangan penjualan (loss of sales), penalti proyek (project penalty), biaya produksi, biaya pengganti, biaya bunga, atau kerugian bisnis lainnya.
  3. Jika Pengirim memilih dan membayar biaya asuransi tambahan, maka penggantian atas kehilangan atau kerusakan Pengiriman akan mengikuti ketentuan asuransi
  4. Pengirim wajib memberikan informasi pengiriman sesuai pasal 3.1. untuk kebutuhan asuransi
  5. Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab atas:
    1. Kerusakan data atau media elektronik.
    2. Kerugian atau kerusakan akibat Force Majeure.
    3. Kerugian atau kerusakan akibat tindakan atau kelalaian Pengirim, Penerima, atau pihak ketiga.
    4. Kerugian atau kerusakan pada barang terlarang atau dibatasi.
    5. Keterlambatan pengantaran yang disebabkan oleh kepabeanan, otoritas pemerintah, atau faktor di luar kendali wajar Penyedia Layanan.
  6. Pengirim memahami dan menyetujui bahwa tanggung jawab Penyedia Layanan terbatas sesuai isi dokumen ini.
  7. Pengirim membebaskan Penyedia Layanan dari segala bentuk tuntutan atau klaim yang timbul dari interpretasi pribadi atau alasan yang tidak diatur secara tegas dalam TNC ini maupun praktik umum industri pengiriman.

PASAL 9: KELUHAN DAN KLAIM

  1. Keluhan mengenai layanan (selain kehilangan atau kerusakan Pengiriman) harus disampaikan secara tertulis kepada Penyedia Layanan selambat-lambatnya 14 hari setelah tanggal Pengiriman diterima.
  2. Klaim atas kehilangan atau kerusakan Pengiriman harus diajukan secara tertulis kepada Penyedia Layanan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal Pengiriman seharusnya diterima (untuk kasus kehilangan) atau tanggal Pengiriman diterima dengan kondisi kerusakan (untuk kasus kerusakan).
  3. Klaim harus disertai dengan dokumen pendukung lengkap, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. Salinan Nomor Resi.
    2. Detail kerusakan atau kehilangan.
  4. Nilai barang yang diklaim adalah sesuai dengan nilai yang dideklarasikan oleh Pengirim yang tertera pada resi kiriman terkait.
  5. Khusus untuk klaim kerusakan, Pengirim wajib melampirkan bukti berupa video yang menunjukkan kondisi kemasan sebelum dibuka (unboxing) dan kondisi barang saat proses unboxing hingga kerusakan terlihat jelas.
  6. Klaim kerusakan tanpa bukti video unboxing yang memadai dapat ditolak.
  7. Penyedia Layanan akan memproses klaim dalam waktu 30 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan valid diterima.
  8. Klaim untuk nilai barang yang diterima adalah klaim berupa kerusakan barang dan/atau kehilangan barang, dan tidak berlaku untuk keterlambatan kiriman.
  9. Klaim yang tidak berkaitan langsung dengan nilai barang atau biaya pengiriman, seperti kerugian akibat kehilangan penjualan (loss of sales), penalti proyek (project penalty), biaya produksi, biaya pengganti, biaya bunga, atau kerugian bisnis lainnya yang bersifat tidak langsung, tidak dapat diproses atau diganti oleh Penyedia Layanan.
  10. Klaim yang diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan atau tanpa dokumen pendukung yang lengkap dan valid akan ditolak.
  11. Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab atas klaim yang timbul dari pengiriman barang terlarang, pengepakan yang tidak memadai, atau informasi yang tidak akurat.
  12. Klaim terbatas pada satu klaim per Kiriman, yang mana penyelesaiannya akan menjadi penyelesaian penuh dan final untuk semua kehilangan atau kerusakan yang terkait dengan Kiriman tersebut

PASAL 10: HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

  1. TNC ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
  2. Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan TNC ini akan diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah untuk mufakat.
  3. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam waktu 30 hari, maka pihak-pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketa kepada yurisdiksi pengadilan di Jakarta Pusat.

PASAL 11: UMUM

  1. Penyedia Layanan berhak mengubah TNC ini sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada Pengirim melalui media yang dianggap sesuai.
  2. Jika salah satu ketentuan TNC ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan, maka ketentuan lainnya akan tetap berlaku sepenuhnya.
  3. TNC ini merupakan keseluruhan perjanjian antara Pengirim dan Penyedia Layanan sehubungan dengan layanan yang diberikan.
  4. Pengirim memberikan izin kepada Penyedia Layanan untuk menggunakan data pribadi dan informasi pengiriman guna keperluan layanan, dokumentasi hukum, dan peningkatan kualitas operasional.
  5. Penyedia Layanan berkomitmen menjaga kerahasiaan data sesuai hukum yang berlaku, namun tidak bertanggung jawab atas kebocoran data yang terjadi akibat pihak ketiga atau kejadian di luar kendali wajar.
  6. Pengirim telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan ini.